EKONOMI ISLAM SEBAGAI TATANAN PEREKONOMIAN BARU

From the desk of  Amhar Maulana Arifin,

Subj. Islamic economics as the new economics order.  

  banking

 

Akhir-akhir ini ekonomi Islam telah mengalami kebangkitan kembali setelah beberapa abad terabaikan. Tetapi kebangkitan ini masih dalam tahap penyempurnaan, sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi islam modern ini adalah ilmu baru walaupun sebenarnya ekonomi islam lahir ketika masa rasulullah saw. Jika dibandingkan dengan ekonomi konvensional, ekonomi islam benar-benar tergolong muda dalam perkembangannya, ekonomi konvensional telah tumbuh beberapa abad lamanya dengan baik dan canggih setelah melalui proses pembangunan yang panjang dan ketat. Oleh karena itu timbul pertanyaan, apakah kita butuh ekonomi islam jika seandainya ekonomi konvensional juga telah mampu menjawab beragam permasalahan perekonomian selama berabad-abad ini? Maka pada artikel ini akan dibahas mengapa ekonomi islam sangat penting untuk dikembangkan sebagai sebuah sistem ekonomi yang akan menggantikan sistem ekonomi konvensional.

Sebelum dibahas tentang pentingnya ekonomi islam sebagai tatanan perekonomian dunia yang baru, maka akan dibahas terlebih dahulu hal-hal penting dalam perekonomian dan juga kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh sistem ekonomi yang sekarang ini mendominasi dunia (kapitalis dan sosialis) dalam menyelesaikan permasalahan perekonomian.

Perlu diakui bahwa alam semesta ini memiliki batasan begitu juga tubuh dan fikiran manusia juga memiliki batasan-batasan. sebaliknya, kesejahteraan manusia adalah hal penting yang harus direalisasikan. Mengingat kebutuhan manusia yang begitu banyak sedangkan kemampuan manusia dan sumber daya alam yang terbatas tidak mampu mencukupi semua kebutuhan manusia yang begitu banyak. Hal ini mengakibatkan kesejahteraan keseluruhan masyarakat dunia tetap menjadi mimpi yang belum direalisasikan. Oleh karena itu, hal penting yang harus dilakukan oleh manusia adalah membangun strategi yang paling efektif demi standar hidup menjadi lebih meningkat. Maka dibutuhkan faham ekonomi yang sesuai dan benar, jika faham tersebut tidak benar akan mengakibatkan impian tersebut tidak dapat direalisasikan.

Faham konvensioanl berpandangan bahwa aspek materil pada manusia secara umum terpisah dengan aspek spiritual. mereka menganggap kesejahteraan dapat diperoleh dengan membiarkan manusia menjadi budak kepentingan (self-interest), karena jika self-interest tersebut menjadi insentif manusia untuk bertindak, kesejahteraan umat manusia pasti akan diperoleh. Faham ini benar-benar mengabaikan aspek relijius dengan memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap kemampuan manusia untuk menciptakan strategi terbaik demi meraih kesejahteraan.

Akibat dari faham yang salah tersebut, dunia telah mengalami sederet krisis ekonomi bahkan semenjak kemunculan teori ekonomi klasik. Setidaknya terjadi enam belas kali krisis perekonomian dunia yang dimulai dari kepanikan pada tahun 1797 hingga depresi ekonomi tahun 2008 yang tengah melanda dunia yang dampaknya saat ini masih terasa. Depresi tersebut disebabkan beberapa faktor diantaranya naiknya harga minyak yang menyebabkan naiknya harga makanan di seluruh dunia, krisis kredit dan bangkrutnya berbagai investor bank, meningkatnya pengangguran sehingga menyebabkan inflasi global. Bursa saham di beberapa negara terpaksa ditutup beberapa hari termasuk di Indonesia, harga-harga saham juga turut anjlok. Diperkirakan depresi ekonomi kali ini lebih parah dari depresi besar ekonomi 1929.

Sebaliknya, faham ekonomi islam adalah faham yang mengkombinasikan aspek materil dengan spiritual, spiritual ditempatkan di posisi teratas sebagai pemandu utama perekonomian. Al-Quran dan Sunnah sebagai pilar ekonomi islam. Walaupun demikian bukan berarti faham ekonomi islam mematikan peran akal sebagai pengambil keputusan, tetapi terdapat harmonisasi antara akal dengan dalil. Kebebasan manusia untuk memenuhi self-interest masing-masing diatur oleh Al-quran dan Sunnah juga dengan kemampuan manusia dalam menginterpretasi dalil baik kauniyah maupun qauliyah.

Salah satu perbedaan antara ekonomi islam dengan faham ekonomi konvensional adalah keberadaan nilai moral. Jika dalam sistem ekonomi konvensional mengatakan bahwa kebiasaan dan keinginan setiap individu adalah bawaan, dalam ekonomi islam dikatakan bahwa moral memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Jika banyak para ekonom konvensional terinspirasi oleh para fisikawan-fisikawan sekuler seperti Adam Smith yang terinspirasi oleh Newton, juga J.M Keynes yang terinspirasi oleh Albert Einstein. Tindakan mereka ini menunjukkan bahwa mereka yakin tidak ada perbedaan antara manusia dengan alam semesta bahkan makhluk hidup lainya. Padahal manusia dapat dikatakan manusia karena punya moral, jika moral ini menjadi acuan dalam membangun sistem di dunia ini, maka kesejahteraan akan tercapai.

Selain keberadaan moral, dalam ekonomi islam terdapat integrasi antara ajaran-ajaran agama, dengan pasar, rumah tangga, masyarakat, dan pemerintah. Konsep seperti ini menunjukkan masyarakat yang beradab dan memiiki spiritual tinggi yang mengaplikasikan ajaran tuhan terhadap kehidupan bermasyarakat. Sehingga menjadi masyarakat yang memimpin dan dipimpin. Masyarakat memimpin dunia sebagai khalifah, selain itu dipimpin oleh ajaran agama yang menjadi kaidah hidup bermasyarakat.

Karena masyarakat mampu mengintegrasikan antara ajaran agama dengan kehidupan sosial, maka sudah jelas tujuan utama masyarakat bukan sekedar memperoleh kebahagiaan dunia, tapi kebahagiaan di akhirat juga, seluruh apa yang dilakukan di dunia ditunjukan untuk memperoleh kehidupan diakhirat. Jadi manusia yang rasional dalam ekonomi islam bukanlah mereka yang menjadi budak self-interest, tapi mereka yang mampu menjadikan kehidupan akhirat menjadi tujuan utama.

Dalam ekonomi islam tidak akan terjadi jurang pemisah antara sektor finansial dengan sektor riil, sehingga tidak akan ada istilah buble economy. Selain itu spekulasi memiliki ruang yang sangat sempit dalam ekonomi islam. Sistem ekonomi ini mengutamakan uang untuk selalu disalurkan ke sektor riil, seperti pada masa umar bin khatab yang sebelum meninggal dunia hanya ada satu dinar tersisa di baitul mal, setiap uang yang berada di baitul mal harus segera dibagikan kepada yang berhak.

Konsep sharing dalam ekonomi islam adalah hal yang sangat luar biasa. Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi terbesar di dunia setelah Cina karena factor daya beli masyarakat (konsumsi) yang meningkat. Selain dari dana zakat yang meningkat dan lembaga zakat yang menjamur, BLSM yang diberikan kepada masyarakat miskin mengakibatkan multiplier effect yang luar biasa. uang yang diterima warga miskin dari BLSM dan zakat tersebut itu disalurkan kepada anak-anaknya, dibelanjakan kepada tetangganya, setelah itu dibelanjakan kembali dan seterusnya.

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam mampu menjadi pengganti sistem ekonomi konvensional yang sekarang ini menjadi prevailing system tapi penuh dengan kegagalan.

Isu Internasional : Data dan Fakta Kemiskinan di Dunia

Setidaknya 80% dari kehidupan manusia pada kurang dari $ 10 dollar per hari

2005-poverty-levels-bar

Lebih dari 80 persen dari populasi dunia tinggal di negara-negara di mana perbedaan pendapatan begitu renggang.

40 persen termiskin dari populasi dunia menyumbang 5 persen dari total pendapatan global. sedangkan 20 persen terkaya menyumbang tiga-perempat dari pendapatan dunia.

Menurut UNICEF, 22.000 anak meninggal setiap hari karena kemiskinan. Dan mereka “mati “diam-diam” di beberapa desa termiskin di bumi, jauh dari pengawasan dan hati nurani dunia. Menjadi hidup dengan lemah membuat banyak orang ini sekarat bahkan lebih condong terhadap kematian.

Sekitar 27-28 persen dari semua anak di negara-negara berkembang diperkirakan kekurangan berat badan atau terhambat. Dua daerah yang merupakan bagian terbesar adalah Asia Selatan dan sub-Sahara Afrika.

Berdasarkan data yang berlaku, pada tahun 2005, sekitar 72 juta anak usia sekolah dasar di negara berkembang tidak disekolahlan, 57 persen dari mereka adalah perempuan. Dan ini sudah dianggap sebagai angka yang optimis.

Hampir satu miliar orang memasuki abad ke-21 tidak bisa membaca buku bahkan menulis namanya sendiri.

Sebenarnya, dana yang dapat digunakan untuk menyekolahkan anak-anak di dunia ini hanya kurang dari satu persen dari apa yang dihabiskan untuk membiayai senjata militer pada tahun 2000. tetapi ini tidaklah terjadi.

Penyakit infeksi terus menyebar dalam kehidupan masyarakat miskin di seluruh dunia. Diperkirakan 40 juta orang mengidap HIV / AIDS, dengan 3 juta kematian pada tahun 2004. Setiap tahun ada 350-500 juta kasus malaria, dengan 1 juta kematian: terhitung di Afrika, 90 persen dari kematian yang diakibatkan oleh malaria dan kematian anak-anak menyumbang lebih dari 80 persen jumlah korban malaria di dunia.

Masalah air pengaruhnya terhadap kemanusiaan:

1,1 miliar orang di negara berkembang memiliki akses memadai terhadap air, dan 2,6 miliar kekurangan sanitasi dasar.
Hampir dua dari tiga orang tidak memiliki akses ke air bersih, memiliki dana untuk hidup kurang dari Rp.20.000,- per hari, sepertiga hidup dengan kurang dari Rp.10.000,- per hari.

Daerah pedesaan tiga dari setiap empat orang yang hidup dengan kurang dari Rp.10.000,- per hari dan bagian yang sama dari populasi dunia menderita kekurangan gizi. Namun, urbanisasi tidak identik dengan kemajuan manusia. Pertumbuhan kumuh perkotaan yang melampaui pertumbuhan perkotaan dengan telah mengakibatkan kesenjangan yang sangat renggang.

Lebih dari 660 juta orang tanpa sanitasi hidup dengan kurang dari Rp.20.000,- per hari, dan lebih dari 385 juta dengan kurang dari Rp.10.000,- per hari.
Akses ke air pipa ke rumah tangga rata-rata sekitar 85% untuk 20% terkaya dari populasi, dibandingkan dengan 25% untuk 20% termiskin.
1,8 milyar orang yang memiliki akses ke sumber air berjarak 1 kilometer, tapi tidak di rumah atau halaman, mengkonsumsi sekitar 20 liter per hari. Di Inggris rata-rata orang menggunakan lebih dari 50 liter air sehari menyiram toilet (mana pemakaian air rata-rata harian sekitar 150 liter sehari. Penggunaan air tertinggi rata-rata di dunia adalah di AS, 600 liter per hari.

1,8 juta anak meninggal setiap tahun akibat diare

hampir setengah dari semua orang di negara berkembang menderita pada waktu tertentu akibat masalah kesehatan yang disebabkan oleh kekurangan air dan sanitasi.

Jutaan perempuan menghabiskan beberapa jam sehari untuk mengumpulkan air.
Untuk biaya-biaya hidup dapat ditambahkan dari limbah ekonomi besar-besaran yang terkait dengan defisit air dan sanitasi …. Biaya yang berkaitan dengan pengeluaran kesehatan, kerugian produktivitas dan pengalihan tenaga kerja … hal ini terjadi pada beberapa negara-negara termiskin. Sub-Sahara Afrika kehilangan sekitar 5% dari PDB, atau $ 28400000000 per tahun, sebuah angka yang melebihi total aliran bantuan dan keringanan utang ke wilayah tersebut pada tahun 2003.

Jumlah anak-anak di dunia : 2,2 miliar

Nomor dalam kemiskinan : 1 miliar (setiap anak kedua)

air bersih dan kesehatan

Untuk 1,9 miliar anak-anak dari negara berkembang, ada:

640 juta tanpa tempat tinggal yang memadai (1 dari 3)
400 juta tanpa akses ke air bersih (1 dari 5)
270 juta tanpa akses ke layanan kesehatan (1 dari 7)

Anak-anak yang tidak mengenyam penidikan di dunia:
121 juta

Kelangsungan hidup bagi anak-anak

Di seluruh dunia,

  • 10,6 juta meninggal pada tahun 2003 sebelum mereka mencapai usia 5 (sama dengan populasi anak-anak di Perancis, Jerman, Yunani dan Italia)
  • 1,4 juta meninggal setiap tahun dari kurangnya akses terhadap air minum yang aman dan sanitasi yang memadai

Kesehatan anak
Di seluruh dunia,

  • 2,2 juta anak meninggal setiap tahun karena mereka tidak diimunisasi
  • 15 juta anak yatim piatu karena HIV / AIDS (mirip dengan total populasi anak-anak di Jerman atau Inggris)

10,6 juta meninggal pada tahun 2003 sebelum mereka mencapai usia 5 (sama dengan populasi anak-anak di Perancis, Jerman, Yunani dan Italia)

1,4 juta meninggal setiap tahun dari kurangnya akses terhadap air minum yang aman dan sanitasi yang memadai
Kesehatan anak
Di seluruh dunia,

2,2 juta anak meninggal setiap tahun karena mereka tidak diimunisasi
15 juta anak yatim piatu karena HIV / AIDS (mirip dengan total populasi anak-anak di Jerman atau Inggris)

Sekitar setengah populasi dunia sekarang tinggal di kota-kota. Pada tahun 2005, satu dari tiga penduduk kota (sekitar 1 miliar orang) tinggal di daerah kumuh.

Di negara berkembang sekitar 2,5 milyar orang terpaksa bergantung pada kayu bakar, arang dan kotoran hewan-untuk memenuhi kebutuhan energi mereka untuk memasak. Di sub-Sahara Afrika, lebih dari 80 persen penduduk bergantung pada biomass tradisional untuk memasak, seperti halnya lebih dari setengah dari populasi India dan China.

Polusi udara dalam ruangan yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar padat [oleh segmen masyarakat miskin] adalah pembunuh utama. membunuh 1,5 juta orang setiap tahun, lebih dari setengah dari mereka di bawah usia lima tahun: 4000 kematian perhari.

Pada tahun 2005, 20% negeri terkaya di dunia menyumbang 76,6% dari total private consumption. sedangkan negara termiskin hanya 1,5%:

consumption-inequality-2005-pie

10% termiskin hanya menyumbang 0,5% dan 10% terkaya menyumbang 59% dari seluruh konsumsi:

consumption-inequality-2005-bar

1,6 miliar orang – seperempat dari umat manusia – hidup tanpa listrik

Negara-negara berpenghasilan rendah di dunia (2,4 miliar orang) hanya menyumbang 2,4% dari jumlah export dunia.

Total kekayaan atas 8,3 juta orang di seluruh dunia “naik 8,2 persen menjadi $ 30,8 triliun dan tahun 2004, memberikan mereka kontrol hampir seperempat aset keuangan dunia.”

Dengan kata lain, sekitar 0,13% dari populasi dunia menguasai 25% dari aset keuangan dunia pada tahun 2004.

Sebuah perkiraan konservatif untuk tahun 2010 menemukan bahwa setidaknya sepertiga dari semua kekayaan finansial pribadi, dan hampir setengah dari seluruh kekayaan lepas pantai, kini dimiliki oleh 91.000 orang terkaya dunia (hanya 0,001% dari populasi dunia).

Selanjutnya 51 persen dari seluruh kekayaan yang dimiliki oleh 8,4 juta berikutnya – hanya 0,14% dari populasi dunia.

Untuk setiap $ 1 pada bantuan yang diterima negara berkembang, lebih dari $ 25 dihabiskan untuk pembayaran utang.

Negara terkaya di bumi memiliki kesenjangan terluas antara kaya dan miskin.

“Sekitar 790 juta orang di negara berkembang masih kekurangan gizi, hampir dua-pertiga di antaranya berada di Asia dan Pasifik.

 

References:

  1. 2007 Human Development Report (HDR), United Nations Development Program, November 27, 2007, p.25. 
  2. See Today, around 21,000 children died around the world from this web site. (Note that the statistic cited uses children as those under the age of five. If it was say 6, or 7, the numbers would be even higher.)
  3. See the following:
    • 2007 Human Development Report (HDR), United Nations Development Program, November 27, 2007, p.25. (The report also notes that although India is rising economically, “the bad news is that this has not been translated into accelerated progress in cutting under-nutrition. One-half of all rural children [in India] are underweight for their age—roughly the same proportion as in 1992.”)
    • Millennium Development Goals Report 2007 PDF formatted document

  4. Millennium Development Goals Report 2007 PDF formatted document. The report importantly notes that “As high as this number seems, surveys show that it underestimates the actual number of children who, though enrolled, are not attending school. Moreover, neither enrolment nor attendance figures reflect children who do not attend school regularly. To make matters worse, official data are not usually available from countries in conflict or post-conflict situations. If data from these countries were reflected in global estimates, the enrolment picture would be even less optimistic.”
  5. The State of the World’s Children, 1999UNICEF
  6. State of the World, Issue 287 – Feb 1997, New Internationalist
  7. 2007 Human Development Report (HDR), United Nations Development Program, November 27, 2007, p.25. 
  8. 2006 United Nations Human Development Report, pp.6, 7, 35
  9. State of the World’s Children, 2005UNICEF
  10. 2007 Human Development Report (HDR), United Nations Development Program, November 27, 2007, p.25. 
  11. Millennium Development Goals Report 2007 
  12. World Development Indicators 2008, World Bank, August 2008 
  13. Millennium Development Goals Report 2007 PDF formatted document, p.44 
  14. Trade Data, World Bank Data & Statistics, accessed March 3, 2008 
  15. Eileen Alt Powell, Some 600,000 join millionaire ranks in 2004Associate Press, June 9, 2005; James Henry, The Price of Offshore Revisited PDF formatted document, Tax Justice Network, July 2012, p.36 
  16. World Bank data (accessed March 3, 2008) as follows:

  17. Log cabin to White House? Not any moreThe Observer, April 28, 2002
  18. Debt – The facts, Issue 312 – May 1999, New Internationalist
  19. 1999 Human Development ReportUnited Nations Development Programme
  20. World Resources Institute Pilot Analysis of Global Ecosystems, February 2001, (in theFood Feed and Fiber section). Note, that despite the food production rate being better than population growth rate, there is still so much hunger around the world.
  21. The Scorecard on Globalization 1980-2000: Twenty Years of Diminished Progress, by Mark Weisbrot, Dean Baker, Egor Kraev and Judy Chen, Center for Economic Policy and Research, August 2001.
  22. Maude Barlow, Water as Commodity – The Wrong PrescriptionThe Institute for Food and Development Policy, Backgrounder, Summer 2001, Vol. 7, No. 3
  23. The state of human development, United Nations Human Development Report 1998, Chapter 1, p.37)

Source: http://www.globalissues.org

Pasar Modal Syariah: Meminimalisir Resiko

 

 

 

 

 

18+Abu+Dhabi+Stock+Market+for+Bank+of+Sharjah

By. Amhar Maulana Arifin

DALAM dunia usaha kontemporer, bursa saham memainkan peranan yang sangat penting sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana surplus, dan mereka yang membutuhkan uang. Yang pertama adalah investor sedangkan yang kedua adalah pengusaha. Oleh karena itu, bursa memainkan peran perantara atau penghubung antara kedua belah pihak.

Ketika kita berbicara tentang pasar modal syariah, pertama kita harus tahu persis apa definisi pasar modal. Pasar modal tidak hanya tentang transaksi spekulatif, short selling atau margin trading, tetapi memiliki kegiatan yang lebih luas. berdasarkan beberapa referensi, pada kenyataannya semua kegiatan berbentuk spekulasi ini dilarang karena akan memberikan dampak negatif ke pasar. spekulasi berarti perdagangan dengan informasi yang kosong, atau kita dapat mengatakan perdagangan dengan perkiraan atau perdagangan dengan mengikuti orang lain secara membabi buta. Tindakan ini akan memberikan informasi yang salah ke pasar karena pergerakan harga saham tidak memiliki dasar sama sekali. Kita bisa menyebutnya transaksi perjudian. Short selling berarti investor tidak memiliki saham, tetapi mengambil posisi untuk melakukan transaksi itu. Investor berharap akan harga turun dan ketika itu mereka akan membeli saham. Margin perdagangan berarti investor tidak memiliki uang yang cukup untuk bertransaksi. Alih-alih short selling, investor yang mengambil posisi margin trading akan berharap harga naik. Ini seperti meminjam uang untuk perdagangan saham dengan berharap bahwa transaksi akan memberikan keuntungan yang besar. Itulah mengapa hal ini sangat berisiko.

Sebuah Alternatif Islam

Islam sebagai jalan hidup dapat membawa alternatif dan menciptakan lingkungan yang sehat ke bursa efek. Ajaran yang paling mendasar bahwa Islam menganjurkan dalam setiap transaksi keuangan adalah “Anda tidak harus merugikan orang lain sementara yang lain tidak boleh merugikan Anda.”

Pada tingkat makro, konsep dinamis ini memiliki akar rumput landasan Islam sendiri. Hal ini didasarkan pada nilai-nilai etika dan moral ketimbang materialisme. Hal ini difokuskan pada peran manusia dalam masyarakat sebagai vicegerents (khilafah) Allah (Pencipta utama dan pemilik sebenarnya kekayaan dan sumber daya alam semesta) di bumi. Allah telah memberikan manusia tanggung jawab sebagai ujian di dunia. Segala sesuatu dalam hidup direncanakan dan dipantau dengan baik oleh Sang Pencipta, dan manusia akan menjadi bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan yang telah dilakukan dalam kehidupan ini. Menurut Chapra, Allah telah memberikan sumber daya memang amanah kepada manusia dengan tujuan sebagai berikut:

a. Sumber daya adalah untuk kepentingan semua, bukan hanya beberapa. Mereka harus dimanfaatkan secara adil untuk kesejahteraan semua.

b. Setiap orang harus memperoleh sumber sah dan sesuai dengan Quran dan Sunnah.

c. Tidak ada yang kuasa untuk menghancurkan atau membuang-buang sumber daya yang telah Allah berikan.

Jika manusia sepenuhnya memahami pesan Islam yang sesungguhnya dalam kehidupan, ia akan hidup dengan damai dan harmonis dengan orang lain didasarkan pada persaudaraan universal.

Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Semua manusia adalah tanggungan Allah dan yang paling dicintai dari mereka di hadapan-Nya adalah mereka yang terbaik untuk amanah-Nya.”

Dia harus jujur dalam berhubungan dengan orang lain (menyadari bahwa Allah selalu memantaunya dan ia akan mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak) terutama dalam setiap transaksi keuangan. Misi utama dalam hidup adalah kerja keras, tanggung jawab, manajemen waktu berbagi dan merawat orang lain. Inilah sebabnya mengapa Islam telah memberikan pentingnya konsep persaudaraan universal yang berarti persatuan, kerjasama dan koordinasi dan bukan kebencian, egoisme dan keserakahan yang berlaku di dunia usaha konvensional.

Islam mendorong orang untuk bersaing satu sama lain dalam setiap aspek kehidupan-dalam bisnis dan perdagangan, pendidikan dan penelitian dan pengembangan – untuk membantu mengembangkan masyarakat yang solid dan sehat. Kompetisi meningkatkan efisiensi dan membantu meningkatkan kesejahteraan manusia, inilah tujuan keseluruhan Islam. Sebuah masyarakat yang penuh keimanan, nilai-nilai moral dan etika. Tidak diragukan lagi, bagi investor, peningkatan kualitas produksi berarti bahwa mereka akan memiliki pasar untuk produk mereka tidak hanya untuk pasar lokal tetapi juga asing untuk menjual produk mereka. Pada akhirnya, konsumen (yang merupakan target utama) akan mendapatkan keuntungan, demikian juga masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, persaingan akan menciptakan lingkungan yang sehat dan mendorong investor dan pengusaha untuk bekerja lebih keras untuk memiliki pasar untuk produk mereka.

Inilah sebabnya mengapa Islam mendukung persaingan dan melawan monopoli. Karena monopoli dapat membawa kerugian bagi umat manusia dan bagi masyarakat secara keseluruhan. Sumber daya akan sia-sia dan tidak produktif, akhirnya akan dimonopoli dan dikendalikan oleh beberapa tangan dengan mengorbankan orang lain. Monopoli berarti keegoisan, keserakahan, dan lembaga-lembaga besar. Inilah sebabnya mengapa Islam menganjurkan konsep “small is beautiful.” Jika usaha kecil dikelola dengan baik, dimonitor dan ditindaklanjuti, maka dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Setelah pengusaha ini termotivasi melalui pembiayaan kemitraan mereka akan bekerja lebih keras dan meningkatkan standar hidup mereka. Mereka memiliki misi dalam hidup, pertama dan terpenting, karena untuk mencari keridhaan Pencipta (yang telah memberi mereka kesempatan dan tanggung jawab) dan untuk membawa kebahagiaan tidak hanya untuk keluarga mereka, tetapi juga untuk orang lain dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat. Para investor (atau pengusaha) yang tertarik untuk menjadi lebih besar dan tujuan utama mereka adalah memaksimalkan keuntungan sosial daripada maksimalisasi keuntungan.

Dari analisis di atas, dapat dikatakan bahwa dalam ekonomi Islam, intermediasi keuangan akan memiliki peran yang terbatas untuk bermain di masyarakat. Melalui perantara keuangan, biaya transaksi akhirnya akan dibayar oleh masyarakat dan biaya modal akan menjadi mahal bagi banyak pengusaha kecil yang ingin memulai modal usaha mereka. Krisis ekonomi dan keuangan saat ini di dunia Barat tidak diragukan lagi menunjukkan bahwa di era resesi banyak pengusaha kecil tidak bisa bertahan dan mereka harus menutup lokakarya dan pabrik-pabrik mereka. Masalah ekonomi dan keuangan seperti terus-menerus akan berdampak buruk pada masyarakat secara keseluruhan. Penyebab utama untuk situasi seperti ini adalah biaya transaksi dan tingkat suku bunga. Orang-orang di dunia usaha tidak dapat tumbuh hanya karena mereka tidak dapat memberikan jaminan kepada perantara keuangan (seperti bank dan lembaga keuangan lainnya).

References:

Khan, Muhammad Akram, Commodity Exchange and Stock Exchange in an Islamic Economics. Journal IIUM Kuala Lumpur.

muhammad, Ali, Islamic Capital Market: Product, Regulation, & Development

Recent Development in Islamic Banking In Indonesia (Journal)

Abstract

In 1998 Indonesia decided to convert from a conventional to a dual banking system, to accommodate both types of financial institutions. The dual banking system is based on the 1998 Legal Act 10, which allows  commercial banks to operate on sharic a principles. Furthermore, the 1999 Act 23 makes it possible for Bank Indonesia, as the central bank, to conduct monetary operations based on sharic
a. Based on these acts, Bank Indonesia has a mandate to develop sharica banking in the country. However, many obstacles remain. By
identifying the important issues strategies can be developed to facilitate sharica-based banking. This paper explores the strategies for Bank Indonesia to further develop sharia banking.

For Continuing Reading, Please download the journal through the link below

RECENT DEVELOPMENT IN ISLAMIC BANKING IN INDONESIA (JOURNAL) DOWNLOAD

The Definition of Islamic Business and Type of Business Organisation in An Islamic Economics

By. Amhar Maulana Arifin

640x392_74143_205063

Abstract

Ketimpangan antara sektor ril dengan sektor keuangan merupakan masalah perekonomian yang sudah lama terjadi, sebagai fenomena yang sangat nyata adalah perkembangan sektor keuangan islam yang terus menjamur tetapi tidak diiringi oleh perkembangan sektor riil islami yang dimotori oleh pengusaha. Tujuan utama dari makalah ini adalah membahas tentang bisnis dalam islam dengan landasan fiqh muamalah yang merupakan dasar dari ilmu ekonomi islam, selain itu dibahas tentang bentuk-bentuk organisasi bisnis yang sesuai dengan islam.

 

  1. 1.      Pendahuluan

Pada beberapa dekade terakhir ini, dunia internasional dengan kekuatan media telah memproyeksikan islam dengan citra negatif, yang didasari oleh kesalahpahaman yang serius mengenai Islam. Islam dipandang secara homogen yang mana media telah membangun stereotif negative sebagai agama yang ekstrim. Situasi ini belum didukung oleh literatur yang mencukupi untuk membahas islam dengan baik, literature yang dapat membantu dalam mengembangkan pandangan yang lebih seimbang tentang apa prinsip-prinsip Islam yang patut untuk diperjuangkan. Kekurangan literatur ini terutama dalam hal bisnis, yang dapat membuahkan kesimpulan bahwa Islam memiliki sedikit kontribusi dalam pembangunan teori ekonomi dan bisnis.

Model pertama dan paling komprehensif ekonomi Islam di zaman modern diterbitkan oleh Dr M. Umer Chapra di awal tahun 1990. Dengan hipotesis yang menyatakan bahwa model ekonomi berupa kapitalisme, Marxisme, sosialisme dan negara kesejahteraan telah gagal menyediakan lapangan kerja, menghapus kemiskinan, memenuhi kebutuhan dan meminimalkan kesenjangan distribusi pendapatan. Kedua pasar dan model perencanaan pusat telah lemah dalam memberikan kesejahteraan secara keseluruhan, masalah disintegrasi keluarga, konflik dan ketegangan, kejahatan, alkoholisme, kecanduan obat dan penyakit mental telah mengindikasikan kurangnya kebahagiaan dan kepuasan dalam kehidupan individu. Dr. Chapra menyatakan bahwa sistem baru perlu dipertimbangkan yang dapat mengoptimalkan kesejahteraan manusia. Oleh itu dibentuklah model ekonomi Islam, sistem ekonomi yang patut dicoba untuk menjadi sistem yang digunakan di dunia, dikarenakan sistem inimemiliki potensi untuk memecahkan masalah ekonomi umum karena tujuan secara keseluruhan adalah mencapai kesejahteraan semua anggota masyarakat.

Dr Chapra dalam sebuah wawancara on-line sangat kritis terhadap perkembangan teori-teori ekonomi dan bisnis Islam mengklaim bahwa teori tersebut tidak seimbang. Beliau menyatakan bahwa “sejauh ini, perhatian primer telah dikerahkan untuk perkembangan keuangan Islam. Hal ini telah menyebabkan kesan palsu bahwa keuangan bebas bunga hal yang paling penting dalam ekonomi Islam. Karena sebagian besar pemerintah di negara-negara Muslim belum yakin bahwa keuangan bebas bunga bisa diterapkan, penekanan yang berlebihan pada hal ini telah menciptakan resistensi di kalangan pemerintahan terhadap Ekonomi Islam. Mereka menganggap ekonomi islam hanyalah memiliki nilai yang kecil. Hal ini sangatlah disayangkan. Sebenarnya Islam adalah jalan hidup yang sempurna dan mampu memecahkan masalah tidak hanya negara-negara Muslim, tapi juga seluruh umat manusia “. Dalam wawancara yang sama Dr Chapra mengatakan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab intelektual Islam untuk menunjukkan bagaimana ekonomi Islam dapat memecahkan masalah sosial ekonomi yang dihadapi umat manusia. Ini adalah kebutuhan besar karena ada jelas kurangnya analisis teoritis dan empiris untuk menunjukkan bahwa strategi Islam dapat membantu memecahkan masalah ekonomi, terutama dengan keadaan dunia islam saat ini, di mana ada penurunan nilai-nilai moral, sistem keuangan eksploitatif, pemerintah tidak sah, pertuantanahan, kurangnya pendidikan, dan tidak adanya keadilan.

  1. 2.      Pentingnya Konsep Bisnis Islami

Sampai saat ini, masyarakat dunia masih memiliki fanatisme terhadap sistem manajerial Barat, termasuk umat islam yang masih mempraktekkan teori bisnis dalam kegiatan usahanya, hal ini mengakibatkan suatu paradigm bahwa ilmu Islam hanyalah sekedar catatan historis saja, yang tidak pernah dipraktekkan dalam kehidupan modern, bahkan oleh negara-negara dengan mayoritas Muslim. Para ulama berpendapat bahwa ada tiga alasan utama mengapa dibutuhkannya konsep bisnis islami.

Sifat manusia: Manusia memiliki dua buah potensi, pertama adalah naik ke puncak spiritual yang besar dan yang kedua adalah hancur terperosok terhadap jurang kekafiran. Berdasarkan sudut pandang Islam, manusia memiliki tujuan utama di bumi untuk melaksanakan ibadah (hubungan manusia dengan Allah SWT ). Setelah itu, hukum Allah SWT membawa harmoni ke dalam kehidupan umat manusia. Tetapi pada kenyataannya manusia hidup dalam keadaan penuh kelemahan, kelalaian, keserakahan, tidak sabar, tidak kenal terima kasih, dan penuh arogansi pribadi yang menyebabkannya tersesat

Masyarakat yang amoral: banyak masyarakat telah menjadi amoral dan terjerumus dalam kenistaan, mereka memiliki keyakinan bahwa bahwa kebenaran dan realitas hanya didasarkan pada apa yang dapat disentuh, berbau, dilihat, didengar dan dirasakan (materialis). Hal ini mengakibatkan terbentuknya masyarakat yang kurang spiritualitas. Sehingga akhirnya, dalam bisnis pun tidak ada spiritualitas yang mengakibatkan kegiatan tidak bermoral seperti mencuri, berbohong, penipuan, dan lain-lain.

Keterbelakangan masyarakat Islam: Sekitar 80% penduduk dunia hidup dalam kemiskinan, dan beberapa Negara miskin memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan produktivitas rendah. Sedangkan diantara Negara yang tergolong miskin tersebut, Negara dengan penduduk muslim yang banyak menjadi mayoritas. Negara-negara dengan mayoritas muslim mengalami krisis dalam ilmu pengetahuan, penelitian, inovasi dan standar pendidikan, memiliki PDB yang rendah, angka buta huruf tinggi, infrastruktur kurang, persediaan air minim, dan permasalahan lainnya. Saat ini, presentase PDB negeri-negeri Islam hanya 45% dari apa yang seharusnya. Ini membuktikan bahwa saat ini muslim sedang mengalami krisis yang berkepanjangan di berbagai sekotor.

  1. 3.      Bisnis Dalam Islam

Pengertian Bisnis

Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien.20 Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis taka lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).

Pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah Swt melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizki. ”Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya…”.23 ”Sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber-sumber) penghidupan…”

Bisnis dalam Al-Qur’an

Ada beberapa terma dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep bisnis. Diantaranya adalah kata : al Tijarah, al-bai’u, tadayantum, dan isytara. Terma tijarah, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan atau perniagaan, attijariyyu wal mutjariyyu; yang berarti mengenai perdagangan atau perniagaan. Dalam al-Qur’an terma tijarah ditemui sebanyak delapan kali dan tijaratuhum sebanyak satu kali. Bentuk tijarah terdapat dalam surat al- Baqarah (2): 282, an-Nisa (4): 29, at-Taubah (9): 24, an-Nur (24): 37, Fatir (35): 29, as-Shaff (61): 10, pada surat al-Jum’ah (62): 11 (disebut dua kali). Adapun Tijaratuhum pada surat al-Baqarah (2): 16.27 Dalam penggunaan kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat al-Baqarah (2): 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum. Hal ini menarik dalam pengertian-pengertian ini, dihubungkan dengan konteksnya masing-masing adalah pengertian perniagaan tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat material atau kuantitas, tetapi perniagaan juga ditujukan kepada hal yang bersifat immaterial kualitatif. Al-Qur’an menjelaskan:

Katakanlah jika Bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan Allah maka tungguhlah sampai Allah mendatangkan keputusannya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orangorang fasiq.

Konsep bisnis dalam Islam banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan menggunakan beberapa terma, seperti; tijarah, al-bai, isytara dan tadayantum. Dari kesemua term tersebut menunjukkan bahwa bisnis dalam perspektif Islam pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material yang tujuannya hanya semata-mata mencari keuntungan duniawi, tetapi juga bersifat immaterial yang tujuannya mencari keuntungan dan kebahagiaan ukhrawi. Untuk itu bisnis dalam Islam disamping harus dilakukan dengan cara profesional yang melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhindar dari kerugian, ia juga harus terbebas dari unsur-unsur penipuan (gharar), kebohongan, riba dan praktek-praktek lain yang dilarang oleh syariah. Karena pada dasarnya aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan antar sesame manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah. Dalam konteks inilah al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu bisnis yang tidak pernah mengenal kerugian yang oleh al-Qur’an diistilahkan dengan ”tijaratan lan tabura”. Karena walaupun seandainya secara material pelaku bisnis Muslim merugi, tetapi pada hakikatnya ia tetap beruntung karena mendapatkan pahala atas komitmenya dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan syariah.

 

  1. 4.      Komponen Model

Menurut Muhammad Akram Khan, Terdapat tiga model penting dalam organisasi bisnis menurut ekonomi islam. Yang pertama adalah sole proprietorshipPartnership, dan Mudharabah.

  1. a.      Sole Proprietorship (Kepemilikan Tunggal)

Sole Proprietorships’ dapat digambarkan sebagai suatu usaha yang dijalankan sendiri oleh perorangan tanpa menggunakan bentuk usaha yang terpisah dan tersendiri.

Sole proprietorships adalah bentuk paling sederhana dari organisasi usaha. Hukum tidak menganggap bentuk usaha sole proprietorships sebagai badan yang terpisah dari pemilik haknya (pemilik). Dengan demikian, semua hak yang dimiliki usaha tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh si pemilik. Demikian pula, semua kewajiban atau hutang yang ditanggung oleh usaha tersebut secara hukum merupakan kewajiban atau hutang dari si pemilik. Aset dan laba yang dihasilkan oleh usaha dimiliki oleh si pemilik yang secara pribadi berkewajiban membayar pajak apapun yang harus dibayar berkenaan dengan aset dan laba tersebut. Apabila si pemilik usaha meninggal, maka usahanya berhenti.

Dalam islam, sole proprietorship tidaklah dilarang selama tidak melanggar syariah.

  1. b.      Partnership

Partnership adalah hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan oleh mereka.

Implikasi dari definisi diatas adalah bahwa pihak yang menjalankan partnership sama sama mengeluarkan sumber daya yang dimiliki masing-masing. Selain itu dinyatakan bahwa kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian adalah legal yang bertujuan untuk mendistribusikan keuntungan sesuai dengan perjanjian. Partner yang berkontribusi dalam perjanjian tersebut adalah agen dan principal, kecuali partner yang tidak melakukan apa-apa. Pada bagian ini, mudharabah dan partnership hampir mirip satu sama lain yang akan dijelaskan kemudian.

Bagi hasil menjadi tujuan utama bentuk usaha ini, keuntungan akan didistribusikan pada proporsi yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya. Selain itu kerugian juga akan ditanggung oleh semua pihak.

Pada prinsipnya Islam menghendaki keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi. Tidak ada aturan baku yang menentukan dalam sistem bagi hasil apakah 50:50, 60:40, 70:30 dan seterusnya. Prinsipnya yang bekerja paling gigih harus menerima lebih banyak dari yang tidak berbuat.

Pada partnership, pihak pihak yang ikut berkontribusi dalam usaha memiliki hak berikut ini:

  1. Setiap pihak memiliki hak untuk menjual barang secara kredit tanpa perlu mencari terlebih dahulu izin secara explisit dari pihak yang lain.
  2. Setiap pihak memiliki hak untuk mempergunakan hak mereka dan menjalankan semua aktivitas dengan normal.
  3. Setiap pihak memiliki hak untuk memperoleh uang lewat mudharabah untuk menjalankan bisnis independennya.

Sedangkan setiap pihak wajib meminta izin kepada pihak yang lainnya dalam hal-hal berikut ini:

  1. Meminjamkan uang perusahaan kepada pihak ketiga atau kepada pihak yang lain.
  2. Meminjam uang untuk perusahaan dari pihak ketiga.
  3. Membeli saham di bursa saham secara kredit.
  4. Mengundang pihak ketiga untuk menjadi partner
  5. Memperoleh lebih banyak bagian mudhorobah dari pihak ketiga.
  6. Memberikan modal perusahaan secara mudharabah kepada pihak ketiga.
  7. Menggunakan modal perusahaan kepada usaha yang lain.
  8. Menjalankan bisnis sendiri
  9. Menjalankan bisnis independen yang dapat mengurangi kinerja di partnership.
  10. Dan segala hal yang mampu mengganggu stabilitas partnership.

Pembubaran Partnership

Partnership dapat dibubarkan jika:

  1. salah seorang berkehendak untuk bubar dengan catatan tidak mendzalimi pihak lain.
  2. Salah satu pihak meninggal
  3. Salah satu pihak menjadi gila
  4. Salah satu pihak sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugas
  5. Periode kontrak habis

 

  1. c.       Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Hak-hak pengusaha

Berdasarkan kesepakatan, pengusaha memperoleh hak berikut ini:

  1. Memiliki hak untuk menginvestasikan modalnya dalam bisnis.
  2. Meminjam modal dari pihak ketiga untukk mudharbah
  3. Memiliki hak untuk masuk kedalam partnership dengan pihak ketiga.
  4. Memiliki hak untuk menjual dan membeli barang secara kredit
  5. Memiliki hak untuk mengikuti segala alur perusahaan
  6. Memiliki hak untuk memberikan capital kepada perusahaan pribadi untuk mudharabah.

Sedangkan untuk hal hal berikut ini, pengusaha memerlukan izin secara eksplisit dalam hal berkut ini:

  1. Meminjamkan uang kepada pihak ketiga
  2. Membeli barang secara kredit
  3. Meminjam uang untuk bisnis

Konsep double-Mudharabah

Double-Mudharabah adalah ketika seseorang memperoleh uang dari mudharabah, setelah itu selain mempergunakannya sendiri, dia memberikan uang tersebut kepada pihak ketiga untuk melaksanakan bisnis. Pada hal seperti ini, penghusaha pertama memiliki dua fungsi. Dia adalah pengusaha untuk proprietor. Tetapi untuk pengusaha yang kedua, dia adalah proprietor. Dalam kasus ini, dua kesepakatan mudharabah terjadi. Sebagai contoh, A memiliki uang sebesar Rp.100.000.000,- dan memberikannya kepada B dengan kesepakatan mudharabah. B akan memperoleh persentase profit. Pada hal ini, B merasa bahwa dirinya belum mampu dengan baik untuk memaksimalkan modal tersebut dikarenakan keterbatasan, akhirnya B memberikan sebagian uang tersebut ke C dengan kesepakatan mudharabah.

Hal ini merupakan sesuatu yang unik, tetapi hal ini sangat diterima oleh syariah.

  1. Alokasi Profit dalam double Mudharabah

Dalam double mudharabah, profit dapat dibagikan dalam dua bentuk, pada bentuk yang pertama, dapat berupa total profit yang dibagikan secara penuh bagi B dan C. setelah itu, B dan A akan berbagai profit bagian B. pada metode seperti ini, A akan menganggap bahwa jumlah total profit yang sebenarnya adalah jumlah profit bagian B sebagai hasil dari bagi hasil dengan C.

Kasus yang kedua bisa jadi C bergerak sebagai sub-agen dari A, pada bentuk seperti ini, total profit akan didistribusikan terlebih dahulu antara A dan C setelah itu C akan berbagi dengan B.

  1. Alokasi kerugian

Jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh proprietor sendiri. Sesuai dengan hukum syariah.

  1. Double Mudharabah dan Perbankan Modern

Pada pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa double mudharabah dapat diaplikasikan pada perbankan syariah. Dengan basis prinsip seperti ini, B adalah Bank.

Sekarang B memiliki hak untuk memperoleh uang dari mudharabah dari sebanyak apapun orang yang diinginkan. B juga memiliki hak untuk memberikan uang kepada pihak C dengan perjanjian mudharabah.

Pembubaran Mudharabah

Seperti partnership, mudharabah dapat dibubarkan kapanpun, kecuali jika hal ini mendzalimi pihak lain. Dan juga mudharabah dapat dibubarkan jika salah satu pihak meninggal, sakit, gila, atau karena hal lain sehingga tidak mampu untuk melakukan mudharabah.

Seperti partnership, kontrak mudharabah dapat dilaksanakan dengan sebagian orang yang tersisa, sebagai contoh ketika salah satu pihak meninggal, maka mudharabah dapat terus berlangsung pada pihak yang tersisa.

  1. 5.      Kesimpulan

 

Sifat manusia yang hidup dalam keadaan penuh kelemahan, kelalaian, keserakahan, tidak sabar, tidak kenal terima kasih, dan penuh arogansi pribadi yang menyebabkannya banyak yang tersesat dalam kegelapan. Selain itu, banyak masyarakat telah menjadi amoral dan terjerumus dalam kenistaan, mereka memiliki keyakinan bahwa bahwa kebenaran dan realitas hanya didasarkan pada apa yang dapat disentuh, berbau, dilihat, didengar dan dirasakan (materialis). Hal ini mengakibatkan terbentuknya masyarakat yang kurang spiritualitas. Disisi lain, keterbelakangan masyarakat Islam menjadi penyebab keterpurukannya umat.oleh karena itu kita menyadari bahwa bisnis islami itu penting demi membangun perekonomi umat.

Membangun teori dan praktek bisnis islami adalah penting, perkembangan sektor perbankan saat ini perlu diimbangi dengan perkembangan sektor riil yang baik. Selain itu dalam al-quran telah dijelaskan tentang banyak hal mengenai kegiatan berbisnis.

Dalam islam, terdapat tiga bentuk bisnis yang sangat dasar yang dapat diterapkan dalam kegiatan berbinis di zaman modern ini. 1. sole proprietorship, 2. Partnership, 3. Mudharabah.

 

REFERENSI

Hunter, Murray, Integrating Islamic Approach to Organization, University Malaysia Perlis.

Zaroni Akhmad Nur, Bisnis Dalam Perspektif Islam, Mazahib Vol. IV, No. 2, Desember 2007.

Samanta, Subarna, Corruption, Religion And Economic Performance In Opec Countries: An Analysis, International Journal of Economics, Management and Accounting 19, no. 2 (2011): 187-208

Siddiqui Shamim Ahmad, Establishing the Need and Suggesting a Strategy to Develop “Profit and Loss Sharing Islamic Banking”. Faculty of Business, Economics and Policy Studies, University of Brunei Darussalam. Brunei

Khan, Muhammad Akram, Types of Business Organisation in an Islamic Economy, An introduction to Islamic Economics & Finance, CERT Publication SDN, BHD: Kuala Lumpur 2008