Dalil Tentang Riba dan Tahapan Pengharaman Riba

From the desk of Amhar Maulana Arifin,

Subject: Dalil tentang riba dan tahapan pengharaman riba.

images (2)

 

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Umat islam di larang mengambil riba apapun jenisnya. Larang supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surah dalam al-Qur’an dan hadis rasulullah saw. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharamanya, sebab hal ini telah di tetapkan berdasarkan nash al-quran dan sunnah rasulullah SAW, ijma’ (consensus) kaum muslimin, termasuk madzhab yang empat.

Pada artikel ini penulis akan membahas tentang ayat-ayat al-quran yang mengharamkan riba dan bagaimana tahapan pengharaman riba.

1. AYAT-AYAT RIBA

Qs Ar-Ruum 39

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Penulis belum menemukan sebab diturunkan ayat ini. Berarti ayat ini turun langsung atas kehendak Allah.

Qs An-Nissa 160-161

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (160)

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (161).

Pada waktu itu orang orang yahudi biasa melakukan perbuatan perbuatan dosa besar. Mereka mengharamkan apa yang dihalalkan dan menghalalkan apa yang diharamkan. Sebagian budaya yang diharamkan adalah Riba. Hanya orang berimanlah yang tidak mau melakukannya seperti Abdillah bin salam, tsa’labah bin sa’yah. Sehubungan dengan itu maka Allah menurunkan  ayat 160-162 sebagai kabar bahwa perbuatan merekasalah dan berita gembira bagi mereka yang beriman ( HR. Ibnu Abi Hatim dari Muhammad Bin Abdillah Bin Yazid Al Murqi Dari Sofyan Bin Unaiyah Dari Amrin Dari Ibnu Abbas)

Qs Ali Imran 130

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.Disini penulis juga belum menemukan sebab diturunkan ayat diatas. Namun perlu diketahui adalah ayat ini turun 11 setelah larangan riba pertama kali di makkah. Yaitu setelah peristiwa perang uhud[3]

Qs. Al-Baqarah 275-279

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (277)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (278)

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (279)

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (280)

Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (281)

TAHAPAN PENGAHARAMAN RIBA

Dalam pengharaman riba terdapat beberapa tahap, sehingga dapat kita ketahui rahasia pengharaman riba nantinya. Riba diturunkan dalam empat tahap sebagaimana halnya dengan pengharaman arak, juga diturunkan dalam empat tahap.

Tahap pertama, yaitu turunnya Ar-Ruum 39, ayat ini diturunkan dimekkah yang secara dhahirnya tidak ada isyarat yang menunjukan diharamnkan riba secara jelas[6].tetapi  sudah mengingatkan bahwa Allah membeci Riba dan menyukai zakat, sehingga ayat ini sebagai conditioning. Artinya menciptakan kondisi ummat agar siap mental untuk mentaati larangan riba.

Tahap kedua, setelah turun ayat peringatan diatas turunlah ayat kedua yaitu surat an-Nisa 160-161. Ayat ini diturunkan di medinah dan merupakan pelajaran yang dikisahkan Allah kepada kita tentang perbuatan kaum yahudi. Larangan riba disini juga masih berbentuk isyarat, bukan terangan terangan atau dalil qoth’I karena ini adalah sebuah kisah, ini juga sama halnya dengan larangan terhadap arak

Tahap ketiga, baru pada tahap ketiga inilah larangan riba dinyatakan secara tegas, dengan turunnya surat Ali Imran 130 di Madinah. Tetapi larangan ini masih bersifat Juz’iy bukan kulliy. Karena haramnya disini baru satu dari jenis riba yaitu riba yang paling buruk (fahisy) suatu bentuk riba yang paling jahat, dimana hutang itu bisa berlipat ganda yang diperbuat oleh yang mengutangkan, sedang orang berhutang itu karena sangat membutuhkan dan terpaksa.

Tahap keempat, pada tahap ini riba telah diharamkan secara keseluruhan yaitu surat Al-Baqarah 278-279. Dimana pada ayat ini tidak lagi membedakan banyak sedikitnya jumlah riba. Dan inilah merupakan ayat terakhir turunnya, yang berarti merupakan syariat yang terakhir pula. Ayat ini adalah ayat terakhir, senada dengan pengharaman arak. Surat ini dapat dipakai dalil untuk mengharamkan riba secara mutlak, yaitu haram hukumnya.

Pasar Modal Syariah: Meminimalisir Resiko

 

 

 

 

 

18+Abu+Dhabi+Stock+Market+for+Bank+of+Sharjah

By. Amhar Maulana Arifin

DALAM dunia usaha kontemporer, bursa saham memainkan peranan yang sangat penting sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana surplus, dan mereka yang membutuhkan uang. Yang pertama adalah investor sedangkan yang kedua adalah pengusaha. Oleh karena itu, bursa memainkan peran perantara atau penghubung antara kedua belah pihak.

Ketika kita berbicara tentang pasar modal syariah, pertama kita harus tahu persis apa definisi pasar modal. Pasar modal tidak hanya tentang transaksi spekulatif, short selling atau margin trading, tetapi memiliki kegiatan yang lebih luas. berdasarkan beberapa referensi, pada kenyataannya semua kegiatan berbentuk spekulasi ini dilarang karena akan memberikan dampak negatif ke pasar. spekulasi berarti perdagangan dengan informasi yang kosong, atau kita dapat mengatakan perdagangan dengan perkiraan atau perdagangan dengan mengikuti orang lain secara membabi buta. Tindakan ini akan memberikan informasi yang salah ke pasar karena pergerakan harga saham tidak memiliki dasar sama sekali. Kita bisa menyebutnya transaksi perjudian. Short selling berarti investor tidak memiliki saham, tetapi mengambil posisi untuk melakukan transaksi itu. Investor berharap akan harga turun dan ketika itu mereka akan membeli saham. Margin perdagangan berarti investor tidak memiliki uang yang cukup untuk bertransaksi. Alih-alih short selling, investor yang mengambil posisi margin trading akan berharap harga naik. Ini seperti meminjam uang untuk perdagangan saham dengan berharap bahwa transaksi akan memberikan keuntungan yang besar. Itulah mengapa hal ini sangat berisiko.

Sebuah Alternatif Islam

Islam sebagai jalan hidup dapat membawa alternatif dan menciptakan lingkungan yang sehat ke bursa efek. Ajaran yang paling mendasar bahwa Islam menganjurkan dalam setiap transaksi keuangan adalah “Anda tidak harus merugikan orang lain sementara yang lain tidak boleh merugikan Anda.”

Pada tingkat makro, konsep dinamis ini memiliki akar rumput landasan Islam sendiri. Hal ini didasarkan pada nilai-nilai etika dan moral ketimbang materialisme. Hal ini difokuskan pada peran manusia dalam masyarakat sebagai vicegerents (khilafah) Allah (Pencipta utama dan pemilik sebenarnya kekayaan dan sumber daya alam semesta) di bumi. Allah telah memberikan manusia tanggung jawab sebagai ujian di dunia. Segala sesuatu dalam hidup direncanakan dan dipantau dengan baik oleh Sang Pencipta, dan manusia akan menjadi bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan yang telah dilakukan dalam kehidupan ini. Menurut Chapra, Allah telah memberikan sumber daya memang amanah kepada manusia dengan tujuan sebagai berikut:

a. Sumber daya adalah untuk kepentingan semua, bukan hanya beberapa. Mereka harus dimanfaatkan secara adil untuk kesejahteraan semua.

b. Setiap orang harus memperoleh sumber sah dan sesuai dengan Quran dan Sunnah.

c. Tidak ada yang kuasa untuk menghancurkan atau membuang-buang sumber daya yang telah Allah berikan.

Jika manusia sepenuhnya memahami pesan Islam yang sesungguhnya dalam kehidupan, ia akan hidup dengan damai dan harmonis dengan orang lain didasarkan pada persaudaraan universal.

Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Semua manusia adalah tanggungan Allah dan yang paling dicintai dari mereka di hadapan-Nya adalah mereka yang terbaik untuk amanah-Nya.”

Dia harus jujur dalam berhubungan dengan orang lain (menyadari bahwa Allah selalu memantaunya dan ia akan mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak) terutama dalam setiap transaksi keuangan. Misi utama dalam hidup adalah kerja keras, tanggung jawab, manajemen waktu berbagi dan merawat orang lain. Inilah sebabnya mengapa Islam telah memberikan pentingnya konsep persaudaraan universal yang berarti persatuan, kerjasama dan koordinasi dan bukan kebencian, egoisme dan keserakahan yang berlaku di dunia usaha konvensional.

Islam mendorong orang untuk bersaing satu sama lain dalam setiap aspek kehidupan-dalam bisnis dan perdagangan, pendidikan dan penelitian dan pengembangan – untuk membantu mengembangkan masyarakat yang solid dan sehat. Kompetisi meningkatkan efisiensi dan membantu meningkatkan kesejahteraan manusia, inilah tujuan keseluruhan Islam. Sebuah masyarakat yang penuh keimanan, nilai-nilai moral dan etika. Tidak diragukan lagi, bagi investor, peningkatan kualitas produksi berarti bahwa mereka akan memiliki pasar untuk produk mereka tidak hanya untuk pasar lokal tetapi juga asing untuk menjual produk mereka. Pada akhirnya, konsumen (yang merupakan target utama) akan mendapatkan keuntungan, demikian juga masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, persaingan akan menciptakan lingkungan yang sehat dan mendorong investor dan pengusaha untuk bekerja lebih keras untuk memiliki pasar untuk produk mereka.

Inilah sebabnya mengapa Islam mendukung persaingan dan melawan monopoli. Karena monopoli dapat membawa kerugian bagi umat manusia dan bagi masyarakat secara keseluruhan. Sumber daya akan sia-sia dan tidak produktif, akhirnya akan dimonopoli dan dikendalikan oleh beberapa tangan dengan mengorbankan orang lain. Monopoli berarti keegoisan, keserakahan, dan lembaga-lembaga besar. Inilah sebabnya mengapa Islam menganjurkan konsep “small is beautiful.” Jika usaha kecil dikelola dengan baik, dimonitor dan ditindaklanjuti, maka dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Setelah pengusaha ini termotivasi melalui pembiayaan kemitraan mereka akan bekerja lebih keras dan meningkatkan standar hidup mereka. Mereka memiliki misi dalam hidup, pertama dan terpenting, karena untuk mencari keridhaan Pencipta (yang telah memberi mereka kesempatan dan tanggung jawab) dan untuk membawa kebahagiaan tidak hanya untuk keluarga mereka, tetapi juga untuk orang lain dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat. Para investor (atau pengusaha) yang tertarik untuk menjadi lebih besar dan tujuan utama mereka adalah memaksimalkan keuntungan sosial daripada maksimalisasi keuntungan.

Dari analisis di atas, dapat dikatakan bahwa dalam ekonomi Islam, intermediasi keuangan akan memiliki peran yang terbatas untuk bermain di masyarakat. Melalui perantara keuangan, biaya transaksi akhirnya akan dibayar oleh masyarakat dan biaya modal akan menjadi mahal bagi banyak pengusaha kecil yang ingin memulai modal usaha mereka. Krisis ekonomi dan keuangan saat ini di dunia Barat tidak diragukan lagi menunjukkan bahwa di era resesi banyak pengusaha kecil tidak bisa bertahan dan mereka harus menutup lokakarya dan pabrik-pabrik mereka. Masalah ekonomi dan keuangan seperti terus-menerus akan berdampak buruk pada masyarakat secara keseluruhan. Penyebab utama untuk situasi seperti ini adalah biaya transaksi dan tingkat suku bunga. Orang-orang di dunia usaha tidak dapat tumbuh hanya karena mereka tidak dapat memberikan jaminan kepada perantara keuangan (seperti bank dan lembaga keuangan lainnya).

References:

Khan, Muhammad Akram, Commodity Exchange and Stock Exchange in an Islamic Economics. Journal IIUM Kuala Lumpur.

muhammad, Ali, Islamic Capital Market: Product, Regulation, & Development