Dalil Tentang Riba dan Tahapan Pengharaman Riba

From the desk of Amhar Maulana Arifin,

Subject: Dalil tentang riba dan tahapan pengharaman riba.

images (2)

 

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Umat islam di larang mengambil riba apapun jenisnya. Larang supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surah dalam al-Qur’an dan hadis rasulullah saw. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharamanya, sebab hal ini telah di tetapkan berdasarkan nash al-quran dan sunnah rasulullah SAW, ijma’ (consensus) kaum muslimin, termasuk madzhab yang empat.

Pada artikel ini penulis akan membahas tentang ayat-ayat al-quran yang mengharamkan riba dan bagaimana tahapan pengharaman riba.

1. AYAT-AYAT RIBA

Qs Ar-Ruum 39

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Penulis belum menemukan sebab diturunkan ayat ini. Berarti ayat ini turun langsung atas kehendak Allah.

Qs An-Nissa 160-161

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (160)

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (161).

Pada waktu itu orang orang yahudi biasa melakukan perbuatan perbuatan dosa besar. Mereka mengharamkan apa yang dihalalkan dan menghalalkan apa yang diharamkan. Sebagian budaya yang diharamkan adalah Riba. Hanya orang berimanlah yang tidak mau melakukannya seperti Abdillah bin salam, tsa’labah bin sa’yah. Sehubungan dengan itu maka Allah menurunkan  ayat 160-162 sebagai kabar bahwa perbuatan merekasalah dan berita gembira bagi mereka yang beriman ( HR. Ibnu Abi Hatim dari Muhammad Bin Abdillah Bin Yazid Al Murqi Dari Sofyan Bin Unaiyah Dari Amrin Dari Ibnu Abbas)

Qs Ali Imran 130

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.Disini penulis juga belum menemukan sebab diturunkan ayat diatas. Namun perlu diketahui adalah ayat ini turun 11 setelah larangan riba pertama kali di makkah. Yaitu setelah peristiwa perang uhud[3]

Qs. Al-Baqarah 275-279

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (277)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (278)

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (279)

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (280)

Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (281)

TAHAPAN PENGAHARAMAN RIBA

Dalam pengharaman riba terdapat beberapa tahap, sehingga dapat kita ketahui rahasia pengharaman riba nantinya. Riba diturunkan dalam empat tahap sebagaimana halnya dengan pengharaman arak, juga diturunkan dalam empat tahap.

Tahap pertama, yaitu turunnya Ar-Ruum 39, ayat ini diturunkan dimekkah yang secara dhahirnya tidak ada isyarat yang menunjukan diharamnkan riba secara jelas[6].tetapi  sudah mengingatkan bahwa Allah membeci Riba dan menyukai zakat, sehingga ayat ini sebagai conditioning. Artinya menciptakan kondisi ummat agar siap mental untuk mentaati larangan riba.

Tahap kedua, setelah turun ayat peringatan diatas turunlah ayat kedua yaitu surat an-Nisa 160-161. Ayat ini diturunkan di medinah dan merupakan pelajaran yang dikisahkan Allah kepada kita tentang perbuatan kaum yahudi. Larangan riba disini juga masih berbentuk isyarat, bukan terangan terangan atau dalil qoth’I karena ini adalah sebuah kisah, ini juga sama halnya dengan larangan terhadap arak

Tahap ketiga, baru pada tahap ketiga inilah larangan riba dinyatakan secara tegas, dengan turunnya surat Ali Imran 130 di Madinah. Tetapi larangan ini masih bersifat Juz’iy bukan kulliy. Karena haramnya disini baru satu dari jenis riba yaitu riba yang paling buruk (fahisy) suatu bentuk riba yang paling jahat, dimana hutang itu bisa berlipat ganda yang diperbuat oleh yang mengutangkan, sedang orang berhutang itu karena sangat membutuhkan dan terpaksa.

Tahap keempat, pada tahap ini riba telah diharamkan secara keseluruhan yaitu surat Al-Baqarah 278-279. Dimana pada ayat ini tidak lagi membedakan banyak sedikitnya jumlah riba. Dan inilah merupakan ayat terakhir turunnya, yang berarti merupakan syariat yang terakhir pula. Ayat ini adalah ayat terakhir, senada dengan pengharaman arak. Surat ini dapat dipakai dalil untuk mengharamkan riba secara mutlak, yaitu haram hukumnya.

EKONOMI ISLAM SEBAGAI TATANAN PEREKONOMIAN BARU

From the desk of  Amhar Maulana Arifin,

Subj. Islamic economics as the new economics order.  

  banking

 

Akhir-akhir ini ekonomi Islam telah mengalami kebangkitan kembali setelah beberapa abad terabaikan. Tetapi kebangkitan ini masih dalam tahap penyempurnaan, sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi islam modern ini adalah ilmu baru walaupun sebenarnya ekonomi islam lahir ketika masa rasulullah saw. Jika dibandingkan dengan ekonomi konvensional, ekonomi islam benar-benar tergolong muda dalam perkembangannya, ekonomi konvensional telah tumbuh beberapa abad lamanya dengan baik dan canggih setelah melalui proses pembangunan yang panjang dan ketat. Oleh karena itu timbul pertanyaan, apakah kita butuh ekonomi islam jika seandainya ekonomi konvensional juga telah mampu menjawab beragam permasalahan perekonomian selama berabad-abad ini? Maka pada artikel ini akan dibahas mengapa ekonomi islam sangat penting untuk dikembangkan sebagai sebuah sistem ekonomi yang akan menggantikan sistem ekonomi konvensional.

Sebelum dibahas tentang pentingnya ekonomi islam sebagai tatanan perekonomian dunia yang baru, maka akan dibahas terlebih dahulu hal-hal penting dalam perekonomian dan juga kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh sistem ekonomi yang sekarang ini mendominasi dunia (kapitalis dan sosialis) dalam menyelesaikan permasalahan perekonomian.

Perlu diakui bahwa alam semesta ini memiliki batasan begitu juga tubuh dan fikiran manusia juga memiliki batasan-batasan. sebaliknya, kesejahteraan manusia adalah hal penting yang harus direalisasikan. Mengingat kebutuhan manusia yang begitu banyak sedangkan kemampuan manusia dan sumber daya alam yang terbatas tidak mampu mencukupi semua kebutuhan manusia yang begitu banyak. Hal ini mengakibatkan kesejahteraan keseluruhan masyarakat dunia tetap menjadi mimpi yang belum direalisasikan. Oleh karena itu, hal penting yang harus dilakukan oleh manusia adalah membangun strategi yang paling efektif demi standar hidup menjadi lebih meningkat. Maka dibutuhkan faham ekonomi yang sesuai dan benar, jika faham tersebut tidak benar akan mengakibatkan impian tersebut tidak dapat direalisasikan.

Faham konvensioanl berpandangan bahwa aspek materil pada manusia secara umum terpisah dengan aspek spiritual. mereka menganggap kesejahteraan dapat diperoleh dengan membiarkan manusia menjadi budak kepentingan (self-interest), karena jika self-interest tersebut menjadi insentif manusia untuk bertindak, kesejahteraan umat manusia pasti akan diperoleh. Faham ini benar-benar mengabaikan aspek relijius dengan memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap kemampuan manusia untuk menciptakan strategi terbaik demi meraih kesejahteraan.

Akibat dari faham yang salah tersebut, dunia telah mengalami sederet krisis ekonomi bahkan semenjak kemunculan teori ekonomi klasik. Setidaknya terjadi enam belas kali krisis perekonomian dunia yang dimulai dari kepanikan pada tahun 1797 hingga depresi ekonomi tahun 2008 yang tengah melanda dunia yang dampaknya saat ini masih terasa. Depresi tersebut disebabkan beberapa faktor diantaranya naiknya harga minyak yang menyebabkan naiknya harga makanan di seluruh dunia, krisis kredit dan bangkrutnya berbagai investor bank, meningkatnya pengangguran sehingga menyebabkan inflasi global. Bursa saham di beberapa negara terpaksa ditutup beberapa hari termasuk di Indonesia, harga-harga saham juga turut anjlok. Diperkirakan depresi ekonomi kali ini lebih parah dari depresi besar ekonomi 1929.

Sebaliknya, faham ekonomi islam adalah faham yang mengkombinasikan aspek materil dengan spiritual, spiritual ditempatkan di posisi teratas sebagai pemandu utama perekonomian. Al-Quran dan Sunnah sebagai pilar ekonomi islam. Walaupun demikian bukan berarti faham ekonomi islam mematikan peran akal sebagai pengambil keputusan, tetapi terdapat harmonisasi antara akal dengan dalil. Kebebasan manusia untuk memenuhi self-interest masing-masing diatur oleh Al-quran dan Sunnah juga dengan kemampuan manusia dalam menginterpretasi dalil baik kauniyah maupun qauliyah.

Salah satu perbedaan antara ekonomi islam dengan faham ekonomi konvensional adalah keberadaan nilai moral. Jika dalam sistem ekonomi konvensional mengatakan bahwa kebiasaan dan keinginan setiap individu adalah bawaan, dalam ekonomi islam dikatakan bahwa moral memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Jika banyak para ekonom konvensional terinspirasi oleh para fisikawan-fisikawan sekuler seperti Adam Smith yang terinspirasi oleh Newton, juga J.M Keynes yang terinspirasi oleh Albert Einstein. Tindakan mereka ini menunjukkan bahwa mereka yakin tidak ada perbedaan antara manusia dengan alam semesta bahkan makhluk hidup lainya. Padahal manusia dapat dikatakan manusia karena punya moral, jika moral ini menjadi acuan dalam membangun sistem di dunia ini, maka kesejahteraan akan tercapai.

Selain keberadaan moral, dalam ekonomi islam terdapat integrasi antara ajaran-ajaran agama, dengan pasar, rumah tangga, masyarakat, dan pemerintah. Konsep seperti ini menunjukkan masyarakat yang beradab dan memiiki spiritual tinggi yang mengaplikasikan ajaran tuhan terhadap kehidupan bermasyarakat. Sehingga menjadi masyarakat yang memimpin dan dipimpin. Masyarakat memimpin dunia sebagai khalifah, selain itu dipimpin oleh ajaran agama yang menjadi kaidah hidup bermasyarakat.

Karena masyarakat mampu mengintegrasikan antara ajaran agama dengan kehidupan sosial, maka sudah jelas tujuan utama masyarakat bukan sekedar memperoleh kebahagiaan dunia, tapi kebahagiaan di akhirat juga, seluruh apa yang dilakukan di dunia ditunjukan untuk memperoleh kehidupan diakhirat. Jadi manusia yang rasional dalam ekonomi islam bukanlah mereka yang menjadi budak self-interest, tapi mereka yang mampu menjadikan kehidupan akhirat menjadi tujuan utama.

Dalam ekonomi islam tidak akan terjadi jurang pemisah antara sektor finansial dengan sektor riil, sehingga tidak akan ada istilah buble economy. Selain itu spekulasi memiliki ruang yang sangat sempit dalam ekonomi islam. Sistem ekonomi ini mengutamakan uang untuk selalu disalurkan ke sektor riil, seperti pada masa umar bin khatab yang sebelum meninggal dunia hanya ada satu dinar tersisa di baitul mal, setiap uang yang berada di baitul mal harus segera dibagikan kepada yang berhak.

Konsep sharing dalam ekonomi islam adalah hal yang sangat luar biasa. Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi terbesar di dunia setelah Cina karena factor daya beli masyarakat (konsumsi) yang meningkat. Selain dari dana zakat yang meningkat dan lembaga zakat yang menjamur, BLSM yang diberikan kepada masyarakat miskin mengakibatkan multiplier effect yang luar biasa. uang yang diterima warga miskin dari BLSM dan zakat tersebut itu disalurkan kepada anak-anaknya, dibelanjakan kepada tetangganya, setelah itu dibelanjakan kembali dan seterusnya.

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam mampu menjadi pengganti sistem ekonomi konvensional yang sekarang ini menjadi prevailing system tapi penuh dengan kegagalan.

The Definition of Islamic Business and Type of Business Organisation in An Islamic Economics

By. Amhar Maulana Arifin

640x392_74143_205063

Abstract

Ketimpangan antara sektor ril dengan sektor keuangan merupakan masalah perekonomian yang sudah lama terjadi, sebagai fenomena yang sangat nyata adalah perkembangan sektor keuangan islam yang terus menjamur tetapi tidak diiringi oleh perkembangan sektor riil islami yang dimotori oleh pengusaha. Tujuan utama dari makalah ini adalah membahas tentang bisnis dalam islam dengan landasan fiqh muamalah yang merupakan dasar dari ilmu ekonomi islam, selain itu dibahas tentang bentuk-bentuk organisasi bisnis yang sesuai dengan islam.

 

  1. 1.      Pendahuluan

Pada beberapa dekade terakhir ini, dunia internasional dengan kekuatan media telah memproyeksikan islam dengan citra negatif, yang didasari oleh kesalahpahaman yang serius mengenai Islam. Islam dipandang secara homogen yang mana media telah membangun stereotif negative sebagai agama yang ekstrim. Situasi ini belum didukung oleh literatur yang mencukupi untuk membahas islam dengan baik, literature yang dapat membantu dalam mengembangkan pandangan yang lebih seimbang tentang apa prinsip-prinsip Islam yang patut untuk diperjuangkan. Kekurangan literatur ini terutama dalam hal bisnis, yang dapat membuahkan kesimpulan bahwa Islam memiliki sedikit kontribusi dalam pembangunan teori ekonomi dan bisnis.

Model pertama dan paling komprehensif ekonomi Islam di zaman modern diterbitkan oleh Dr M. Umer Chapra di awal tahun 1990. Dengan hipotesis yang menyatakan bahwa model ekonomi berupa kapitalisme, Marxisme, sosialisme dan negara kesejahteraan telah gagal menyediakan lapangan kerja, menghapus kemiskinan, memenuhi kebutuhan dan meminimalkan kesenjangan distribusi pendapatan. Kedua pasar dan model perencanaan pusat telah lemah dalam memberikan kesejahteraan secara keseluruhan, masalah disintegrasi keluarga, konflik dan ketegangan, kejahatan, alkoholisme, kecanduan obat dan penyakit mental telah mengindikasikan kurangnya kebahagiaan dan kepuasan dalam kehidupan individu. Dr. Chapra menyatakan bahwa sistem baru perlu dipertimbangkan yang dapat mengoptimalkan kesejahteraan manusia. Oleh itu dibentuklah model ekonomi Islam, sistem ekonomi yang patut dicoba untuk menjadi sistem yang digunakan di dunia, dikarenakan sistem inimemiliki potensi untuk memecahkan masalah ekonomi umum karena tujuan secara keseluruhan adalah mencapai kesejahteraan semua anggota masyarakat.

Dr Chapra dalam sebuah wawancara on-line sangat kritis terhadap perkembangan teori-teori ekonomi dan bisnis Islam mengklaim bahwa teori tersebut tidak seimbang. Beliau menyatakan bahwa “sejauh ini, perhatian primer telah dikerahkan untuk perkembangan keuangan Islam. Hal ini telah menyebabkan kesan palsu bahwa keuangan bebas bunga hal yang paling penting dalam ekonomi Islam. Karena sebagian besar pemerintah di negara-negara Muslim belum yakin bahwa keuangan bebas bunga bisa diterapkan, penekanan yang berlebihan pada hal ini telah menciptakan resistensi di kalangan pemerintahan terhadap Ekonomi Islam. Mereka menganggap ekonomi islam hanyalah memiliki nilai yang kecil. Hal ini sangatlah disayangkan. Sebenarnya Islam adalah jalan hidup yang sempurna dan mampu memecahkan masalah tidak hanya negara-negara Muslim, tapi juga seluruh umat manusia “. Dalam wawancara yang sama Dr Chapra mengatakan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab intelektual Islam untuk menunjukkan bagaimana ekonomi Islam dapat memecahkan masalah sosial ekonomi yang dihadapi umat manusia. Ini adalah kebutuhan besar karena ada jelas kurangnya analisis teoritis dan empiris untuk menunjukkan bahwa strategi Islam dapat membantu memecahkan masalah ekonomi, terutama dengan keadaan dunia islam saat ini, di mana ada penurunan nilai-nilai moral, sistem keuangan eksploitatif, pemerintah tidak sah, pertuantanahan, kurangnya pendidikan, dan tidak adanya keadilan.

  1. 2.      Pentingnya Konsep Bisnis Islami

Sampai saat ini, masyarakat dunia masih memiliki fanatisme terhadap sistem manajerial Barat, termasuk umat islam yang masih mempraktekkan teori bisnis dalam kegiatan usahanya, hal ini mengakibatkan suatu paradigm bahwa ilmu Islam hanyalah sekedar catatan historis saja, yang tidak pernah dipraktekkan dalam kehidupan modern, bahkan oleh negara-negara dengan mayoritas Muslim. Para ulama berpendapat bahwa ada tiga alasan utama mengapa dibutuhkannya konsep bisnis islami.

Sifat manusia: Manusia memiliki dua buah potensi, pertama adalah naik ke puncak spiritual yang besar dan yang kedua adalah hancur terperosok terhadap jurang kekafiran. Berdasarkan sudut pandang Islam, manusia memiliki tujuan utama di bumi untuk melaksanakan ibadah (hubungan manusia dengan Allah SWT ). Setelah itu, hukum Allah SWT membawa harmoni ke dalam kehidupan umat manusia. Tetapi pada kenyataannya manusia hidup dalam keadaan penuh kelemahan, kelalaian, keserakahan, tidak sabar, tidak kenal terima kasih, dan penuh arogansi pribadi yang menyebabkannya tersesat

Masyarakat yang amoral: banyak masyarakat telah menjadi amoral dan terjerumus dalam kenistaan, mereka memiliki keyakinan bahwa bahwa kebenaran dan realitas hanya didasarkan pada apa yang dapat disentuh, berbau, dilihat, didengar dan dirasakan (materialis). Hal ini mengakibatkan terbentuknya masyarakat yang kurang spiritualitas. Sehingga akhirnya, dalam bisnis pun tidak ada spiritualitas yang mengakibatkan kegiatan tidak bermoral seperti mencuri, berbohong, penipuan, dan lain-lain.

Keterbelakangan masyarakat Islam: Sekitar 80% penduduk dunia hidup dalam kemiskinan, dan beberapa Negara miskin memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan produktivitas rendah. Sedangkan diantara Negara yang tergolong miskin tersebut, Negara dengan penduduk muslim yang banyak menjadi mayoritas. Negara-negara dengan mayoritas muslim mengalami krisis dalam ilmu pengetahuan, penelitian, inovasi dan standar pendidikan, memiliki PDB yang rendah, angka buta huruf tinggi, infrastruktur kurang, persediaan air minim, dan permasalahan lainnya. Saat ini, presentase PDB negeri-negeri Islam hanya 45% dari apa yang seharusnya. Ini membuktikan bahwa saat ini muslim sedang mengalami krisis yang berkepanjangan di berbagai sekotor.

  1. 3.      Bisnis Dalam Islam

Pengertian Bisnis

Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien.20 Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis taka lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).

Pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah Swt melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizki. ”Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya…”.23 ”Sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber-sumber) penghidupan…”

Bisnis dalam Al-Qur’an

Ada beberapa terma dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep bisnis. Diantaranya adalah kata : al Tijarah, al-bai’u, tadayantum, dan isytara. Terma tijarah, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan atau perniagaan, attijariyyu wal mutjariyyu; yang berarti mengenai perdagangan atau perniagaan. Dalam al-Qur’an terma tijarah ditemui sebanyak delapan kali dan tijaratuhum sebanyak satu kali. Bentuk tijarah terdapat dalam surat al- Baqarah (2): 282, an-Nisa (4): 29, at-Taubah (9): 24, an-Nur (24): 37, Fatir (35): 29, as-Shaff (61): 10, pada surat al-Jum’ah (62): 11 (disebut dua kali). Adapun Tijaratuhum pada surat al-Baqarah (2): 16.27 Dalam penggunaan kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat al-Baqarah (2): 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum. Hal ini menarik dalam pengertian-pengertian ini, dihubungkan dengan konteksnya masing-masing adalah pengertian perniagaan tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat material atau kuantitas, tetapi perniagaan juga ditujukan kepada hal yang bersifat immaterial kualitatif. Al-Qur’an menjelaskan:

Katakanlah jika Bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan Allah maka tungguhlah sampai Allah mendatangkan keputusannya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orangorang fasiq.

Konsep bisnis dalam Islam banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan menggunakan beberapa terma, seperti; tijarah, al-bai, isytara dan tadayantum. Dari kesemua term tersebut menunjukkan bahwa bisnis dalam perspektif Islam pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material yang tujuannya hanya semata-mata mencari keuntungan duniawi, tetapi juga bersifat immaterial yang tujuannya mencari keuntungan dan kebahagiaan ukhrawi. Untuk itu bisnis dalam Islam disamping harus dilakukan dengan cara profesional yang melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhindar dari kerugian, ia juga harus terbebas dari unsur-unsur penipuan (gharar), kebohongan, riba dan praktek-praktek lain yang dilarang oleh syariah. Karena pada dasarnya aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan antar sesame manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah. Dalam konteks inilah al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu bisnis yang tidak pernah mengenal kerugian yang oleh al-Qur’an diistilahkan dengan ”tijaratan lan tabura”. Karena walaupun seandainya secara material pelaku bisnis Muslim merugi, tetapi pada hakikatnya ia tetap beruntung karena mendapatkan pahala atas komitmenya dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan syariah.

 

  1. 4.      Komponen Model

Menurut Muhammad Akram Khan, Terdapat tiga model penting dalam organisasi bisnis menurut ekonomi islam. Yang pertama adalah sole proprietorshipPartnership, dan Mudharabah.

  1. a.      Sole Proprietorship (Kepemilikan Tunggal)

Sole Proprietorships’ dapat digambarkan sebagai suatu usaha yang dijalankan sendiri oleh perorangan tanpa menggunakan bentuk usaha yang terpisah dan tersendiri.

Sole proprietorships adalah bentuk paling sederhana dari organisasi usaha. Hukum tidak menganggap bentuk usaha sole proprietorships sebagai badan yang terpisah dari pemilik haknya (pemilik). Dengan demikian, semua hak yang dimiliki usaha tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh si pemilik. Demikian pula, semua kewajiban atau hutang yang ditanggung oleh usaha tersebut secara hukum merupakan kewajiban atau hutang dari si pemilik. Aset dan laba yang dihasilkan oleh usaha dimiliki oleh si pemilik yang secara pribadi berkewajiban membayar pajak apapun yang harus dibayar berkenaan dengan aset dan laba tersebut. Apabila si pemilik usaha meninggal, maka usahanya berhenti.

Dalam islam, sole proprietorship tidaklah dilarang selama tidak melanggar syariah.

  1. b.      Partnership

Partnership adalah hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan oleh mereka.

Implikasi dari definisi diatas adalah bahwa pihak yang menjalankan partnership sama sama mengeluarkan sumber daya yang dimiliki masing-masing. Selain itu dinyatakan bahwa kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian adalah legal yang bertujuan untuk mendistribusikan keuntungan sesuai dengan perjanjian. Partner yang berkontribusi dalam perjanjian tersebut adalah agen dan principal, kecuali partner yang tidak melakukan apa-apa. Pada bagian ini, mudharabah dan partnership hampir mirip satu sama lain yang akan dijelaskan kemudian.

Bagi hasil menjadi tujuan utama bentuk usaha ini, keuntungan akan didistribusikan pada proporsi yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya. Selain itu kerugian juga akan ditanggung oleh semua pihak.

Pada prinsipnya Islam menghendaki keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi. Tidak ada aturan baku yang menentukan dalam sistem bagi hasil apakah 50:50, 60:40, 70:30 dan seterusnya. Prinsipnya yang bekerja paling gigih harus menerima lebih banyak dari yang tidak berbuat.

Pada partnership, pihak pihak yang ikut berkontribusi dalam usaha memiliki hak berikut ini:

  1. Setiap pihak memiliki hak untuk menjual barang secara kredit tanpa perlu mencari terlebih dahulu izin secara explisit dari pihak yang lain.
  2. Setiap pihak memiliki hak untuk mempergunakan hak mereka dan menjalankan semua aktivitas dengan normal.
  3. Setiap pihak memiliki hak untuk memperoleh uang lewat mudharabah untuk menjalankan bisnis independennya.

Sedangkan setiap pihak wajib meminta izin kepada pihak yang lainnya dalam hal-hal berikut ini:

  1. Meminjamkan uang perusahaan kepada pihak ketiga atau kepada pihak yang lain.
  2. Meminjam uang untuk perusahaan dari pihak ketiga.
  3. Membeli saham di bursa saham secara kredit.
  4. Mengundang pihak ketiga untuk menjadi partner
  5. Memperoleh lebih banyak bagian mudhorobah dari pihak ketiga.
  6. Memberikan modal perusahaan secara mudharabah kepada pihak ketiga.
  7. Menggunakan modal perusahaan kepada usaha yang lain.
  8. Menjalankan bisnis sendiri
  9. Menjalankan bisnis independen yang dapat mengurangi kinerja di partnership.
  10. Dan segala hal yang mampu mengganggu stabilitas partnership.

Pembubaran Partnership

Partnership dapat dibubarkan jika:

  1. salah seorang berkehendak untuk bubar dengan catatan tidak mendzalimi pihak lain.
  2. Salah satu pihak meninggal
  3. Salah satu pihak menjadi gila
  4. Salah satu pihak sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugas
  5. Periode kontrak habis

 

  1. c.       Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Hak-hak pengusaha

Berdasarkan kesepakatan, pengusaha memperoleh hak berikut ini:

  1. Memiliki hak untuk menginvestasikan modalnya dalam bisnis.
  2. Meminjam modal dari pihak ketiga untukk mudharbah
  3. Memiliki hak untuk masuk kedalam partnership dengan pihak ketiga.
  4. Memiliki hak untuk menjual dan membeli barang secara kredit
  5. Memiliki hak untuk mengikuti segala alur perusahaan
  6. Memiliki hak untuk memberikan capital kepada perusahaan pribadi untuk mudharabah.

Sedangkan untuk hal hal berikut ini, pengusaha memerlukan izin secara eksplisit dalam hal berkut ini:

  1. Meminjamkan uang kepada pihak ketiga
  2. Membeli barang secara kredit
  3. Meminjam uang untuk bisnis

Konsep double-Mudharabah

Double-Mudharabah adalah ketika seseorang memperoleh uang dari mudharabah, setelah itu selain mempergunakannya sendiri, dia memberikan uang tersebut kepada pihak ketiga untuk melaksanakan bisnis. Pada hal seperti ini, penghusaha pertama memiliki dua fungsi. Dia adalah pengusaha untuk proprietor. Tetapi untuk pengusaha yang kedua, dia adalah proprietor. Dalam kasus ini, dua kesepakatan mudharabah terjadi. Sebagai contoh, A memiliki uang sebesar Rp.100.000.000,- dan memberikannya kepada B dengan kesepakatan mudharabah. B akan memperoleh persentase profit. Pada hal ini, B merasa bahwa dirinya belum mampu dengan baik untuk memaksimalkan modal tersebut dikarenakan keterbatasan, akhirnya B memberikan sebagian uang tersebut ke C dengan kesepakatan mudharabah.

Hal ini merupakan sesuatu yang unik, tetapi hal ini sangat diterima oleh syariah.

  1. Alokasi Profit dalam double Mudharabah

Dalam double mudharabah, profit dapat dibagikan dalam dua bentuk, pada bentuk yang pertama, dapat berupa total profit yang dibagikan secara penuh bagi B dan C. setelah itu, B dan A akan berbagai profit bagian B. pada metode seperti ini, A akan menganggap bahwa jumlah total profit yang sebenarnya adalah jumlah profit bagian B sebagai hasil dari bagi hasil dengan C.

Kasus yang kedua bisa jadi C bergerak sebagai sub-agen dari A, pada bentuk seperti ini, total profit akan didistribusikan terlebih dahulu antara A dan C setelah itu C akan berbagi dengan B.

  1. Alokasi kerugian

Jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh proprietor sendiri. Sesuai dengan hukum syariah.

  1. Double Mudharabah dan Perbankan Modern

Pada pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa double mudharabah dapat diaplikasikan pada perbankan syariah. Dengan basis prinsip seperti ini, B adalah Bank.

Sekarang B memiliki hak untuk memperoleh uang dari mudharabah dari sebanyak apapun orang yang diinginkan. B juga memiliki hak untuk memberikan uang kepada pihak C dengan perjanjian mudharabah.

Pembubaran Mudharabah

Seperti partnership, mudharabah dapat dibubarkan kapanpun, kecuali jika hal ini mendzalimi pihak lain. Dan juga mudharabah dapat dibubarkan jika salah satu pihak meninggal, sakit, gila, atau karena hal lain sehingga tidak mampu untuk melakukan mudharabah.

Seperti partnership, kontrak mudharabah dapat dilaksanakan dengan sebagian orang yang tersisa, sebagai contoh ketika salah satu pihak meninggal, maka mudharabah dapat terus berlangsung pada pihak yang tersisa.

  1. 5.      Kesimpulan

 

Sifat manusia yang hidup dalam keadaan penuh kelemahan, kelalaian, keserakahan, tidak sabar, tidak kenal terima kasih, dan penuh arogansi pribadi yang menyebabkannya banyak yang tersesat dalam kegelapan. Selain itu, banyak masyarakat telah menjadi amoral dan terjerumus dalam kenistaan, mereka memiliki keyakinan bahwa bahwa kebenaran dan realitas hanya didasarkan pada apa yang dapat disentuh, berbau, dilihat, didengar dan dirasakan (materialis). Hal ini mengakibatkan terbentuknya masyarakat yang kurang spiritualitas. Disisi lain, keterbelakangan masyarakat Islam menjadi penyebab keterpurukannya umat.oleh karena itu kita menyadari bahwa bisnis islami itu penting demi membangun perekonomi umat.

Membangun teori dan praktek bisnis islami adalah penting, perkembangan sektor perbankan saat ini perlu diimbangi dengan perkembangan sektor riil yang baik. Selain itu dalam al-quran telah dijelaskan tentang banyak hal mengenai kegiatan berbisnis.

Dalam islam, terdapat tiga bentuk bisnis yang sangat dasar yang dapat diterapkan dalam kegiatan berbinis di zaman modern ini. 1. sole proprietorship, 2. Partnership, 3. Mudharabah.

 

REFERENSI

Hunter, Murray, Integrating Islamic Approach to Organization, University Malaysia Perlis.

Zaroni Akhmad Nur, Bisnis Dalam Perspektif Islam, Mazahib Vol. IV, No. 2, Desember 2007.

Samanta, Subarna, Corruption, Religion And Economic Performance In Opec Countries: An Analysis, International Journal of Economics, Management and Accounting 19, no. 2 (2011): 187-208

Siddiqui Shamim Ahmad, Establishing the Need and Suggesting a Strategy to Develop “Profit and Loss Sharing Islamic Banking”. Faculty of Business, Economics and Policy Studies, University of Brunei Darussalam. Brunei

Khan, Muhammad Akram, Types of Business Organisation in an Islamic Economy, An introduction to Islamic Economics & Finance, CERT Publication SDN, BHD: Kuala Lumpur 2008